Bangunan SMP3 Maron Menyimpang Dari RAB Dispendik Tutup Mata



Dinas pendidikan Kabupaten Probolinggo kembali disorot oleh masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta lembaga- lembaga lainnya, mulai dari dugaan carut marutnya tunjangan fungsional Guru serta dugaan Pungli (Potongan Liar-red) tunjangan guru sertifikasi yang saat ini lagi heboh- hebohnya di Kabupaten Probolinggo, benar atau tidaknya saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan / pemantauan LPPNRI (Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI-red) tak hanya soal dunia pendidikan yang menuai permasalahan, namun proyek pembangunan gedung sekolahpun kurang dari pemantauan Dinas Pendidikan kabupaten Probolinggo.

Seperti yang terjadi di SMP3 Maron dana yang dikucurkan oleh pemerintah daerah lewat APBD tahun 2010 senilai kurang lebih Rp: 110.000.000,- guna pembangunan penambahan local gedung sekolah dengan swakelola dewan guru dan dewan komite, namun pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya RAB dan Bestek bangunan. Saat tim X-pose setelah diberitahu warga kalau bangunan tersebut bahan campurannya memakai bahan kapur halus dan semen Holcim, kepala sekolah (Sumarmi Spd MM) SMP3 Maron, saat dikonfermasi diruang kerjanya membenarkan adanya campuran bahan bangunannya memakai Kapur dan semen Holcim sebagai campuran hingga proyek ini berdiri mencapai kurang lebih 70%, bahkan sejak proyek itu dilaksanakan sejak awal memang tidak ada yang memantau karena proyek tersebut dikelola secara swakelola bersama komite yang dibentuk oleh sekolah SMP3 Maron, tak hanya bangunannya yang sudah menyalahi RAB proyek pemerintah yang seharusnya butuh pengawasan oktimal justru dibiarkan tanpa adanya jasa konsultan yang mengerti soal tehnik bangunan.

H Supanut kepala Dispendik kabupaten Probolinggo saat dikonfermasi dirumahnya tidak membenarkan bila proyek pemerintah tersebut campuran bangunannya harus memakai kapur, karena itu sudah menyalahi aturan / RAB yang ada, karena menurutnya anggaran biaya yang sudah diterima oleh sekolah itu sudah sesuai dengan RAB, dan tidak boleh ada penyimpangan RAB bahkan perubahan fisik dan matreal bangunan, namun saat ditanya bila ada proyek yang menyimpang dari ketentua RAB H Supanut hanya akan melakukan penegoran serta pembenahan selanjutnya, padahal proyek tersebut sudah mencapai lebih 50%,

Kurangnya pengawasan Dinas Pendidikan  adalah salah satu factor yang mengakibatkan amburadulnya pelaksanaan proyek bangunan SMP3 Maron yang menyimpang dari ketentuan yang ada, karena bila Dispendik serius dalam mengawal seluruh program Pemerintah tentu kejadian seperti ini bisa diminimalisir dan tepat sasaran, Suwari kepala bidang (kabid) SMP / SMA saat dikonfermasi melalui telfon selulernya malah terkesan membenarkan proyek tersebut, karena menurutnya yang menjadi masalah itu kan hanya campurannya yang memakai kapur, dan itu oleh Suwari dianggap urusan sepele yang tidak perlu dipermasalahkan karena itu dianggap urusan kecil.

Anggota LPPNRI tingkat Nasional (Ari Syamsul Arifin) saat dikonfermasi dirumahnya di wilayah Besuk  Probolinggo oleh X-pose sangat menyesalkan bila Dinas Pendidikan sendiri mengambil sikap setengah hati dan tutup mata terkait dengan temuan masyarakat dan wartawan yang mengetahui adanya penyimpangan yang sudah betul- betul nyata dan ada fakta, karena sekecil apapun permasalahan yang berkaitan dengan keuangan Negara itu adalah amanah rakyat yang harus diemban dan dilaksanakan dengan baik, bukan malah dijadikan bancakan yang bisa merugikan bagi Bangsa dan Negara. (Mistahul Umar / M. Malik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar