"Dari petunjuk Kejaksaan, ada perubahan (Kamis, 14/10). UU Pornografi diubah menjadi Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat nomor 1 tahun 1951," jelas Kabid Penum Mabes Polri Kombes Marwoto saat ditemui di kantornya Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
Menurut Marwoto, perubahan pasal itu dilakukan berdasarkan petunjuk Kejaksaan.
UU Darurat 1951 itu dibuat pada saat Indonesia masih berbentuk negara serikat. UU itu digunakan untuk menjerat warga negara yang melanggar pidana menurut hukum adat. Selain UU Darurat, Tari juga tetap dijerat dengan pasal 282 KUHP tentang Kesusilaan. (rry/zul/RMOL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar